Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
1. tugas :
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
2. fungsi:
a.penyelenggaraanurusan pemerintahan umum;
b.pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerahdan peraturan Bupati;
e.pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g.pembinaandan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;h.pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dani.pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.